TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Loka POM di Tasikmalaya menunggu instruksi BPOM soal sidak apotek obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Soal rencana sidak apotek obat sirup untuk anak itu diungkapkan Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setiapermana yang dihubungi melalui ponselnya, Kamis 20 Oktober 2022.
"Dari Loka POM kita masih menunggu instruksi dan edaran dari BPOM. Kemarin memang ada edaran dari BPOM soal penjelasan saja terkait obat sirup," papar Jajat Setiapermana.
"Produk yang di Gambia, Afrika, itu kan tak beredar di Indonesia. Tapi memang untuk kehati-hatian dari BPOM juga masih melakukan sampling produk yang beredar," sambungnya.
Singkat Jajat Setiapermana, pihaknya pun hingga kini masih melakukan proses pengkajian. Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat ini ada rilis baru dari BPOM terkait produknya.
"Ya kami di daerah sementara ini menunggu instruksi pusat. Termasuk untuk melakukan sidak khusus soal ini juga masih menunggu instruksi pusat. Tapi kalau pemeriksaan rutin lainnya terus berjalan," singkatnya.
Jelas Jajat, kemarin BPOM mengeluarkan edaran tentang isu obat sirup yang beresiko mengandung cemaran EG dan DEG. Isinya diantaranya:
1. BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, pada Rabu, 12 Oktober 2022 yang dapat diakses melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/155/Penjelasan-BPOM-RI-Tentang-Sirup-Obat-Untuk-Anak-Di-Gambia--Afrika-Yang-Terkontaminasi-Dietilen-Glikol-Dan-Etilen-Glikol.html, dan Sabtu, 15 Oktober 2022 melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/156/Penjelasan-BPOM-RI-Tentang--Sirup-Obat-Untuk-Anak-Di-Gambia--Afrika--Yang-Terkontaminasi-Dietilen-Glikol-Dan-Etilen-Glikol.html.
2. BPOM kembali menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
BACA JUGA: Nama-nama Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Angkat Bicara, Ini Penjelasannya
3. BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.
Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.