CIREBON, RADARTASIK.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi melarang apotek jual obat sirup.
Pasca terbit larangan itu, masyarakat banyak yang bertanya, bagaimana jika terlanjur minum obat sirup? Apalagi sedang menjalani pengobatan?
Pertanyaan jika terlanjur minum obat sirup, apa yang harus dilakukan juga disampaikan kepada redaksi Radar Cirebon.
Beberapa masyarakat juga mengaku terlanjur minum obat sirup karena sedang batuk, pilek dan sakit lainnya.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Melarang Apotek Jual Obat Sirup, Tidak Terpaku pada Obat Paracetamol Sirup
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cirebon dr Edial Sanif SpJP menyatakan masyarakat yang terlanjur minum obat sirup, selama didapatkan dari dokter, tidak apa-apa.
”Selagi masyarakat itu berobatnya ke dokter, percayalah dokter memberikan dosis yang tepat,” ujar dia saat ditemui radarcirebon.com pada Rabu 19 Oktober 2022.
Menurut dr Edial, masyarakat tidak perlu panik. Bila terlanjur minum obat sirup dari resep dokter karena pemberiannya sudah berdasarkan perhitungan dan takaran dosis.
”Dokter sudah memberikan dosis yang tidak berisiko untuk ginjal. Masyarakat jangan panik. Yang selama ini mendapat sirup dari dokter, tidak usah khawatir. Karena sudah sesuai dengan dosis yang diberikan dan telah ditakar,” tegas dia.
BACA JUGA: Nama-Nama Obat Sirup untuk Anak Mengandung Etilen Glikol, Masyarakat Wajib Waspada
Tapi, lain cerita untuk yang membeli sendiri, karena itu di luar tanggung jawab dari dokter. ”Selagi dari dokter jangan khawatir. Tapi untuk sekarang kan sudah ada ketentuan dari menkes, sehingga kita ikuti saja,” katanya.
Sedangkan untuk orang tua yang memiliki anak terutama balita dan mengalami sakit semisal panas, dr Edial menyarankan tidak perlu panik dan langsung diberikan obat.
Sebab, panas tersebut belum tentu karena oleh sakit yang berat. ”Panas itu sebabnya apa, kalau bukan penyakit berat dikompres dulu saja. Nggak usah macam-macam dulu. Jangan dikit-dikit minum obat,” tuturnya.
Edial juga merespons adanya edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk sementara ini menghentikan penggunaan obat sirup.
BACA JUGA: Dinkes Tangerang Patuhi Instruksi Kemenkes, Masyarakat Stop Mengonsumsi Obat Sirup untuk Anak