"Terlepas ada oknum pihak CIJ atau tidak, itu kita menunggu hasil, tetapi jangan segan bila ada oknum dari pegawai CIJ terlibat dalam kasus itu diberi tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," kata legislator dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini.
Bila ditemukan oknum dalam kasus dugaan korupsi SPK fiktif itu, kata M Hakim Zaman, pengusutan kasus tersebut harus tuntas. Tindak hanya sampai karyawannya saja tapi harus sampai ke tingkat pimpinan atau direksi.
"Bila ditemukan ada penyalahgunaan wewenang kami akan mendorong pengusutannya hingga ke tingkat yang paling atas atau direksi," kata dia.
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
"Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan sesuai kewenangan kepada Kejaksaan," kata Kuasa Hukum PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ), H Asep Heri Kusmayadi SH MH, Jumat 23 September 2022.
Bahkan pihak CIJ, kata H Asep Heri Kusmayadi SH MH, siap membantu Kejaksaan dalam kelengkapan dokumen, saksi dan lainnya dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Kami siap menghadirkan saksi dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan," kata H Asep Heri Kusmayadi SH MH.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya tengah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV.
Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam pemberian kredit dari Bank CIJ dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut dengan jaminan kredit fiktif dengan jumlah 48 kredit dengan total kerugian Rp5 miliar.
"Kami hari ini menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dugaan kasus korupsi di BPR CIJ milik Pemkab Tasikmalaya," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, kepada wartawan di kantornya, Kamis 22 September 2022.
Peningkatan status ini, kata dia, sudah sejak hari Senin 19 September 2022 berdasarkan surat perintah nomor 381/M.2.33./FD.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.