Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan Puluhan Kucing di Kota Tasikmalaya

Senin 03-10-2022,13:15 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Usep Saeffulloh

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Berikut ini ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan puluhan kucing di Kota Tasikmalaya.  

Jika pelakunya berhasil ditangkap polisi, maka yang bersangkutan terancam kurungan penjara selama 9 bulan.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol H Iwan yang ditemui usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di makam mayat 7 kucing yang dibantai dan ditemukan di area terminal angkot Pasar Indihiang, Senin 03 Oktober 2022 siang.

"Kalau tak salah, sementara ini terduga pelaku melanggar pasal 302 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa melakukan penganiayaan terhadap hewan sampai sakit dan mati terancam hukuman maksimal 9 bulan," papar Kompol H Iwan.

Terang dia, kucing-kucing itu ditemukan terbunuh dengan cara dimutilasi antar badan dengan kepalanya. Jasad itu lalu dikuburkan oleh tukang parkir yang menemukannya. 

"Kemudian dilaporkan ke pihak kita lalu diteruskan ke Polres. Kebetulan di Polres sudah ada masyarakat yang menemukan laporan kasus sama dengan TKP di Cikurubuk," terangnya.

"Yang melaporkan kejadian itu nyambung juga dengan TKP di samping Pasar Indihiang ini. Lalu kita datangi TKP tersebut bersama tim Inafis Polres Tasikmalaya Kota dan dilakukan Olah TKP serta meminta keterangan saksi," sambungnya.

Dia menambahkan, usai itu pihaknya melakukan peggalian kuburan kucing-kucing itu dan didapatkan keterangan dari saksi bahwa ada 4 kucing dewasa dan 3 kucing anak-anak dengan kondisi sudah termutilasi.

"Ada yang terpotong kepalanya. Ada yang setengah badan terpotong dari perut ke kaki. Kemudian dikuburkan di pojok area terminal angkot oleh tukang parkir dan warga pasar karena sudah menimbulkan bau busuk," jelasnya. 

Pelaku Pembunuhan Puluhan Kucing Diburu Polisi

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Indihiang dan Tim Inafis Polres Tasikmalaya Kota mengejar pelaku pembunuhan puluhan kucing secara sadis dan diambil organ dalam tubuhnya, Senin 03 Oktober 2022 siang.

Sebuah kuburan tumpukan bangkai kucing di Pasar Indihiang, Kota Tasikmalaya diperiksa dan digali kembali sebagai bahan penyelidikan kasus tersebut. 

Beberapa saksi pun dimintai keterangan untuk mengejar pelaku yang diduga dilakukan di tempat lain seperti Pasar Cikurubuk dan Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya. 

"Betul, kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Tasikmalaya," ujar Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Haji Iwan di lokasi kejadian.

Untuk kuburan bangkai kucing yang ditemukan ini berada di wilayah hukum kami Polsek Indihiang langsung diperiksa oleh Tim Inafis Polres Tasikmalaya Kota.

Kategori :