Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp82 Juta, Rangga Ditangkap oleh Tim Macan Akar

Sabtu 01-10-2022,23:08 WIB
Editor : Radi Nurcahya

OKI,RADARTASIK.COM - Tim Macan Akar Polsek Muara Kuang menangkap seorang pria bernama Rangga Indiya (27 tahun), yang menjabat Kepala Toko Indomaret di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Rangga ditangkap setelah dilaporkan M Reza Nugraha (31 tahun), selaku kuasa hukum Indomaret,  karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp82 juta.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Muara Kuang, IPTU Hendri Rozin mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan tersebut pertama kali diketahui pihak Indomaret pada 1 Agustus  lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Atas temuan tersebut, kuasa Indomaret kemudian melaporkan Rangga Indiya, yang menjabat kepala Indomaret di Desa Tanjung Bulan, ke Polsek Muara Kuang.

 

BACA JUGA: Seolah Tidak Merasa Bersalah, Sambo Gugat Pemecatan Dirinya ke PTUN, Kapolri: Kami Akan Lawan  

BACA JUGA: Denise Chariesta Tantang Pria Berinisial R Buat Pengakuan Jujur Soal Perselingkuhannya Selama 4 Tahun

BACA JUGA: Masa Lalu Rizky Billar Dibongkar 3 Seleb TikTok, Sejumlah Hal Memalukan Disebut-sebut Sebelum Nikahi Lesti

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B-26/VIII/2022/Sumsel/Res OI/Sek Ma.Kuang Tanggal 3 Agustus 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Polsek Muara Kuang menerjunkan Tim Macan Akar untuk mengumpulkan informasi dan data terkait pelaku.

 

Hasilnya, pada tanggal 28 September lalu, Tim Macan Akar Polsek Muara Kuang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas.

 

"Itu merupakan rumah orang tuanya. Kemudian, kita ke sana dan di-back up oleh Polsek BTS Ulu langsung mendatangi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Muara Kuang, Iptu Hendri Rozin, Sabtu, 1 Oktober 2022.

 

 BACA JUGA: Gabung Jadi Anggota Pemuda Pancasila, Yapto Instruksikan Seluruh Anggota PP Dukung Anies di Pilpres 2024

BACA JUGA: Tragis! Anak Perempuan Diterkam Anjing Kelaparan di Perumahan, Sempat Lari Namun...

BACA JUGA: STNK Belum Bayar Pajak, Apakah Boleh Ditilang? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Kapolsek pun menjelaskan modus pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan itu dilakukan pada malam  hari ketika toko tersebut tutup. “Caranya uang hasil penjualan yang seharusnya disimpan di brankas toko malah dibawa pulang pelaku ke rumahnya," ungkap Kapolsek.

Parahnya, setelah membawa uang perusahaan tersebut pelaku justru melarikan diri dan tidak masuk kerja lagi.

 

"Atas kejadian tersebut pihak Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp82 juta," bebernya.

 

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku beserta barang buktinya kemudian langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kategori :