CIAMIS, RADARTASIK.COM - Kendaraan truk overload (odol) di jalanan Ciamis bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hal ini membuat, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis terus melakukan sosialisasi kepada pihak dealer dan pengusaha pembuatan bodi kendaraan beserta interior (karoseri) agar truk yang mengaspal standar atau tidak odol.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis Achmad Yani menyampaikan untuk meminimalisir adanya truk odol di Ciamis, pihaknya terus melakukan langkah antisipasinya.
Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada pengusaha dealer truk dan karoseri di wilayah Ciamis.
BACA JUGA:Setelah Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Temui Rocky Gerung, Ini Harapannya…
“Tujuannya agar truk odol di Kabupaten Ciamis terus berkurang. Bahkan upayakan agar zero truk odol,” katanya dikutip dari Radar Tasikmalaya, Jumat 23 September 2022.
Sosialisasi kepada truk odol tersebut untuk menertibkan dan menjaga keselamatan angkutan atau pengguna jalan.
“Oleh karenanya dealer dan karoseri mesti kerja sama dalam memastikan truk yang di jalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” lanjutnya.
Dealer dan karoseri harus melakukan pengujian kendaraan setiap produk unit truknya untuk mendapatkan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
Untuk mendapatkan SRUT ini, persyaratan awal karoseri harus membuat Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB). Nantinya dibuat untuk menyesuaikan dimensi karoseri dengan sasis kendaraan.
“Dari SKRB ini, karoseri bisa bikin bak atau yang lainnya. Nanti setelah jadi akan dicek oleh Kementerian Perhubungan disesuaikan dengan SKRB,” tambahnya.
Dalam pengecekan pun meliputi panjang, lebar, tinggi, apakah cocok atau tidak. “Kalau sudah cocok nanti karoseri akan keluarkan SRUT,” ujarnya.
Selanjutnya kendaraan tersebut, mesti melakukan uji kir atau uji berkala. Kalau tidak sesuai dengan spesifikasi langsung tidak diluluskan.
“Ketika di luar ketentuan itu siap-siap akan dilakukan operasi pihak Polisi dan Kementerian Perhubungan. Bisa hingga pemotongan saat ukuran tidak sesuai dengan aturan, nantinya Kementerian Perhubungan yang menangani,” jelasnya.