Tanggapan Novel Baswedan Soal OTT KPK Terhadap Hakim Agung: Semoga Penindakan ini Bisa Menjadi Jalan Perbaikan

Jumat 23-09-2022,11:40 WIB
Editor : Ahmad Faisal

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Mantan penyidik Lembaga Anti Rasuah Novel Baswedan melontarkan pendapatnya dalam kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @nazaqistsha yang telah terverifikasi.

"Selamat atas keberhasilan kawan-kawan penyelidik KPK melakukan OTT terhadap Hakim Agung," tulis Novel, Kamis, 22 September 2022.

Mantan penyidik Lembaga Anti Rasuah juga menyindir para pimpinan KPK yang dinilainya enggan untuk memberanas korupsi.

"Saya tahu ini tidak mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK yang tampak tidak antusias memberantas korupsi," lanjut Novel.

BACA JUGA:Anisa Terkejut Menemukan Bayi Perempuan di Teras Rumah, Awalnya Ada yang Mengetuk Pintu…

"Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan," tambahnya dikutip dari FIN.co.id.

Kicauan Novel Baswedan mendapat 174 komentar, 709 retweets, dan 3.680 likes dari warganet sampai berita ini terbit.

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Firli Bahuri Ketua KPK mengatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya peristiwa pidana.

BACA JUGA:Pemilik Toko di Bandung Tewas Dirampok, Ditemukan dengan Tangan dan Kaki Terikat

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tutur Firli Bahuri dalan jumpa pers Jumat dini hari 23 September 2022.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK,  Hakim Agung Sudrajad Dimyati memiliki harta total Rp 10,7 miliar pada tanggal penyampaian 10 Maret 2022 periode 2021.

Sudrajad Dimyati tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta dengan total nilainya mencapai Rp2.455.796.000 (Rp2,4 miliar).

Hakim Agung tersebut juga tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp209 juta.

Sedangkan harga bergerak lainnya senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp8.072.587.297 (Rp8 miliar).

Kategori :