CIREBON, RADARTASIK.COM – Aparat Polresta Cirebon sudah menangkap 3 pelaku perundungan terhadap seorang siswa sekolah luar biasa (SLB).
Pelaku penganiayaan anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon tersebut berjumlah 3 orang.
Sebanyak 2 orang sudah lebih dulu diamankan sejak tadi malam. Sementara 1 pelaku baru akan diamankan pagi tadi.
”Pelaku ada 3 orang,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman Rabu 21 September 2022.
BACA JUGA: Anak Yatim di Indramayu Telan Kunci Gembok, Hasil Rontgen Menunjukkan Kunci Bersarang di Lambung
Kapolresta menjelaskan peran masing-masing pelaku. Dua orang menginjak korban. Satu orang lagi merekam dan mengunggah ke media sosial (medsos).
Pelaku masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar SMA. Sementara korban berusia 17 tahun. ”Jadi korban itu lebih tua secara usia dari pelaku,” kata dia.
Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, menurut dia, penanganannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Cirebon.
Kendati demikian, kapolresta meminta agar awak media bersabar untuk menantikan penjelasan utuh dari kepolisian.
BACA JUGA: 5 Makanan yang Tetap Aman Dikonsumsi Malam Hari Disaat Diet
Rencananya, siang ini, Rabu 21 September 2022, akan disampaikan keterangan resmi terkait penanganan kasus bullying alias perundungan tersebut.
”Nanti tunggu keterangan utuh ya. Dari Pak Anton (Kasat Reskrim Polresta Cirebon) nanti menyampaikan keterangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan seorang siswa SLB yang berkebutuhan khusus di-buly oleh siswa SMA di sebuah areal persawahan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Siswa SLB yang diketahui bernama Zaki tetap dianiaya oleh seorang siswa SMA di Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon meski sudah menangis histeris.
BACA JUGA: Hilang Kendali, Pengendara Motor Tewas Usai Menabrak Pohon