Duh...Ini Akibatnya Jika Coba-coba Pungli BLT BBM! Ada Oknum Kades dan Sekdes Diringkus Polisi

Jumat 16-09-2022,19:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto

LAMPUNG, RADARTASIK.COM – Aparat kepolisian tidak akan tinggal diam jika coba-coba pungli BLT BBM. Seperti langkah Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus oknum kepala desa dan sekretaris desa. 

Penindakan petugas dalam dugaan pungli BLT BBM ini dilakukan kepada oknum Kepala Desa Karang Agung dan Sekdes.

Bahkan lima aparatur desanya terpaksa harus berurusan juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Oknum Kades Karang Agung berinisial HM dan Sekdes berinisal RM beserta lima Aparatur Desa lainnya yakni JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33) dan RSN (50).

BACA JUGA:Luar Biasa, Persib Menang Besar 5-2 dari Barito Putera, Jadi Modal Berharga Hadapi Persija

Perangkat desa yang masuk di Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura tersebut diduga melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) dan Sembako.

Mereka diamankan Polres Lampura, pada Kamis malam, 15 September 2022, sekitar pukul 22.00 wib, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pihaknya mengamankan 7 orang diduga melakukan pungli terhadap warga yang menerima BLT BBM dan Sembako sebesar Rp. 500.000 ribu.

"Jadi, kasus ini kita sedang dalami apakah kasus ini masuk ke dalam pungli ataukah masuk ke ranah pemerasan, " kata Eko, kepada awak media, Jumat 15 September 2022.

BACA JUGA:BKPSDM Banjar Kaji Kasus Oknum Kepsek Soal Uang Tabungan Siswa, Dewan: Kekuasaan Terlalu Lama

Dijelaskannya, pungutan yang dilakukan oleh oknum-oknum itu, terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mendapatkan bantuan BLT BBM dan Sembako bervariasi mulai dari Rp20.000  hingga Rp50.000 per penerima menfaat.

Menurut Eko, kejadian bermula pada hari Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di balai Desa Karang Agung diadakan rapat yang dihadiri Kades, sekdes serta seluruh Kadus dengan mengundang warga penerima dana BLT.

Mereka membahas perihal perbaikan lapangan serbaguna di Desa Karang Agung dan meminta kepada warga penerima BLT untuk sumbangan sukarela sebesar Rp50 ribu.

Bagi yang bersedia mereka menandatangani nota kesepakatan dan ada juga warga yang tidak mau.

BACA JUGA:DPRD Siap Perjuangkan Tuntutan Masyarakat Sariwangi Terkait Solusi Atasi Pencemaran Sungai Cikunten

Kategori :