Kendati demikian, pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang aparatur desa tersebut.
"Jadi modusnya sukarela dan dalam bentuk kesepakatan bersama. Tapi di lain pihak ada penerima bantuan, tidak setuju dan keberatan dengan alasan bantuan merupakan sah dari pemerintah Tampa ada potongan atau sumbangan," bebernya.
"Barang bukti yang kita sita berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT, empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima, uang tunai sejumlah Rp550 Ribu disita dari pelaku (RM) dan uang tunai Rp290 ribu disita dari pelaku EP," bebernya.
Sementara, Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman membenarkan bahwa oknum Kades dan Sekdes serta Aparatur Desa Karang Agung yang diamankan Polres Lampura, masuk wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan.
BACA JUGA:Miras di Kota Tasik Masih Banyak Beredar, Tadi Malam 704 Botol Minuman Beralkohol Disita
Selaku Camat Kotabumi Selatan yang baru beberapa hari menjabat, merasa kecewa dan perihatin dengan Kades Karang Agung dan Sekdes berserta Apatur Desanya.
Seharusnya hal itu tidak dilakukan karena bantuan BLT BBM dan Sembako yang diberikan pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat, bukan malah disunat untuk kepentingan pribadi.
Dedi mengimbau seluruh Kepala Desa/Lurah yang ada di Kecamatan Kotabumi Selatan jangan sekali kali melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.
"Apabila masih ada yang melakukan pungli maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum," Imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di radarlampung.co.id dengan judul: Pungli BLT BBM, Oknum Kades dan Sekdes Desa Karang Agung Ditangkap