Tim Forensik Akan Autopsi Jenazah Santri Gontor yang Tewas Diduga Dianiaya

Rabu 07-09-2022,17:53 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Baru belakangan, pihak Pondok Pesantren Gontor mengakui kalau korban meninggal dunia lantaran diduga oleh santri lainnya. 

BACA JUGA:Perpanjang SIM via HP, Simak Cara, Biaya dan Syaratnya

Di sisi lain, Kuasa Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati SH MH CLA mengungkapkan jika Satuan Reskrim Polres Ponorogo telah menghubungi ibu korban yang bernama Siti Soimah, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya itu. 

Disebutkan juga jika saat ini sudah tujuh orang saksi yang dimintai keterangan dari pihak Pondok Pesantren Gontor terkait kematian korban. 

"Informasi yang kami terima sejauh ini polisi sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dari pihak Ponpes," ujarnya.

BACA JUGA:KPU Ciamis Sebut Ada 32 Orang Tercatat Ganda di 7 Parpol

Titis pun menyatakan jika ibu korban sangat menyayangkan pernyataan resmi dari pihak Gontor saat mengantarkan jenazah korban ke rumah duka yang dinilai tidak konsisten. 

Pada awalnya, korban disebut meninggal dunia karena sakit, tetapi ketika jenazah korban dibuka ternyata kondisinya berbeda. 

"Hal itu dibuktikan dengan surat kematian yang diantar bersama jenazah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Yasyfun Darussalam Gontor," kata Titis.

BACA JUGA:Suharso Sebut Dirinya Masih Ketua Umum PPP

Dalam surat yang dikeluarkan tertanggal 22 Agustus 2022 itu disebutkan jika Albar meninggal dunia akibat penyakit menular dan tidak menular. 

"Sikap Ponpes Gontor inkonsistensi. Tetapi, kita belum menduga terlalu jauh. (Karena) kita juga belum tahu apakah rumah sakit itu bagian internal dari ponpes atau bukan " ungkap Titis. 

Hanya saja belakangan ada surat permohonan maaf yang disampaikan oleh Pondok Modern Darussalam Gontor yang menyatakan permohonan maaf dan menyebut korban diduga dianiaya oleh santri lainnya. 

BACA JUGA:Resmi, Tarif Ojek Online dan Bus AKP Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikannya...

"Kita akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum, karena statemen dari ponpes mengakui adanya tindak pidana penganiayaan," tegas Titis. 

Adapun pengusutan kematian Albar Mahdi yang dilakukan Polres Ponorogo hanya berdasarkan laporan polisi model A.

Kategori :