Pemerintah Terbitkan Aturan Baru KUR 2026, Bunga Kredit Murah Jadi Berapa Persen
Pemerintah menerbitkan aturan baru KUR 2026.-Istimewa-
RADARTASIK.COM – Pemerintah menggelar Forum Konsolidasi Kredit Program 2026 untuk mengevaluasi pelaksanaan kredit tahun 2025 sekaligus menyusun strategi penyaluran tahun 2026.
Forum tersebut juga menjadi sarana sosialisasi Permenko Nomor 1 dan 2 Tahun 2026 terkait pedoman pelaksanaan KUR dan KUR pascabencana.
Evaluasi menunjukkan kinerja KUR 2025 tergolong solid dengan rasio kredit bermasalah rendah dan penyaluran ke sektor produksi melampaui target.
Capaian debitur baru dan graduasi menandakan KUR efektif memperluas akses pembiayaan dan mendorong pelaku usaha naik kelas.
Sementara Kredit Alsintan, KIPK dan Kredit Program Perumahan masih membutuhkan penyempurnaan tata kelola dan pelaksanaan.
Pemerintah menilai ekosistem kredit program berperan penting dalam mendorong pemerataan ekonomi dan keadilan sosial.
Memasuki 2026, target penyaluran kredit program ditetapkan hingga Rp 332 triliun untuk mendukung sektor produktif dan kebutuhan dasar masyarakat.
Target tersebut mencakup KUR, Kredit Alsintan, KIPK, dan Kredit Program Perumahan dalam satu ekosistem pembiayaan terpadu.
BACA JUGA: Penyebab Harga Ioniq 5 dan Kona Electric Naik Tajam Januari 2026, Kenaikannya Capai Puluhan Juta
Permenko Nomor 1 Tahun 2026 memperkuat keberpihakan pemerintah kepada usaha mikro dan kecil, khususnya sektor produksi dan ekspor.
Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 3 persen efektif per tahun.
Adapun KUR Mikro dan KUR Kecil untuk sektor produksi dan perdagangan ekspor tetap dikenakan bunga 6 persen efektif per tahun.
Pelaku usaha sektor produksi dan ekspor tidak dibatasi frekuensi maupun akumulasi penarikan KUR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: