KPU Ciamis Sebut Ada 32 Orang Tercatat Ganda di 7 Parpol

Rabu 07-09-2022,15:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya

CIAMIS, RADARTASIK.com - Sebanyak 32 orang yang masuk keanggotaan partai politik (parpol) ganda. Hal tersebut terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap keanggotaan ganda antar partai politik di Kantor KPU Ciamis, pada Senin, 5 September 2022)

Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ciamis Yuni Isdiyanti SSi menyampaikan Bawaslu bersama KPU Ciamis Kabupaten Ciamis telah melaksanakan tahapan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang statusnya belum dapat ditentukan. Itu karena ada keanggotaan parpol ganda.

“Ada 32 orang yang ganda mengikuti partai politik, lalu diklarifikasi untuk mendeteksi sebenarnya di parpol mana?. Pembuktiannya dengan  memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol dan keaslian surat pernyataan mendukung salah satu parpol,” katanya.

BACA JUGA:Resmi, Tarif Ojek Online dan Bus AKP Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikannya...

BACA JUGA:Kenaikan Ongkos Angkutan Umum di Kabupaten Tasikmalaya Belum Ditetapkan, Masih Mengunggu Bupati…

Dia menyampaikan setelah diklarifikasi, ternyata banyaknya keanggotaan ganda mengikuti parpol. Salah satunya terdapat surat pernyataan tersebut tidak dibuat sendiri dan pemalsuan tanda tangan. “Mereka yang memiliki keanggotaan ganda parpolnya, mengaku tidak merasa membuat surat pernyataan di salah satu parpol satunya,” ujarnya.

Lalu, untuk keanggotaan ganda parpol di Kabupaten Ciamis, sifatnya acak. Bisa dari parpol lama dan parpol baru yang mengikuti pemilihan umum (Pemilu). “Keanggotaan ganda parpol di Kabupaten Ciamis sifatnya acak, tidak memandang parpol lama ataupun parpol baru,” ungkapnya.

Sedangkan bagi warga yang tidak merasa mengikuti partai politik, namun saat dicek di wesbsite ternyata namanya dicatut salah satu partai. Itu bisa mengadukan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis atau membua aduan di link. Warga bisa melaporkan pencatut nama sebagai anggota partai politik. Itu bisa langsung ke link kami,” ujarnya.

BACA JUGA:Seluruh Sopir di Kabupaten Tasikmalaya Diusulkan Dapat BLT BBM oleh Organda, Sekarang Sedang Pendataan...

BACA JUGA:Ribuan Pencaker Serbu Job Fair 2022, Waktu Kunjungan Diatur Agar Tertib

Kata dia, untuk sementara ini sudah ada yang melaporkan ke Bawaslu Ciamis dengan mengisi link http://s.id/form_aduan_pencatutan_idenditas. “Yakni ada sebanyak 26 laporan ke Bawaslu Ciamis sejak awal Agustus 2022,” katanya.

Sedangkan untuk sanksi bagi partai politik melakukan pencatutan nama warga, nantinya dari hasil laporan Bawaslu Ciamis ke KPU Ciamis.  Tentunya akan menerus laporan bukti adanya pencatutan ke KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 

“Selanjutnya nanti Bawaslu RI bersama KPU RI yang mengambil kebijakan tentang adanya pencatutan nama sebagai anggota partai politik tersebut. Kemungkinan juga, nantinya dapat mempengaruhi jumlah keanggotaan calon parpol yang ikut Pemilu 2024,” ujarnya.

BACA JUGA:Ini Profil Abdullah Azwar Annas, Mantan Ketua Umum IPNU yang Jadi Menpan RB, Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Oong Ramdani menyampaikan KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap keanggotaan ganda antar parpol pada Partai Gelora, Hanura, Gerindra, PPP, PKB, PKS, dan PDIP di Kantor KPU Ciamis, Senin, 5 September  2022.

Kategori :