Ditambah lagi Irma melihat Brigadir J justru bekerja dengan cara yang berbeda dari polisi yang biasa lakukan.
Misalnya saja ada beberapa pekerjaan rumah tangga yang rela dilakukan Brigadir J terhadap keluarga Ferdy Sambo.
"Disuruh nyetrika baju, disuruh melakukan hal-hal yang di luar tugas kepolisian. Itu tidak pernah dipertanyakan," paparnya.
"Bagaimana orang yang senurut, sebaik itu dan menganggap perempuan yang 50 ini sebagai ibunya, tiba-tiba Sambo bilang memperkosa. Ini absurd, itu tidak masuk akal," ucapnya.
BACA JUGA:Buruh Migas Pertamina Terminal Tasikmalaya Mogok Kerja Selama 3 Hari, Terkait Persoalan Upah?
Sementara itu sebelumnya Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut ada tujuh kejanggalan terkait pengakuan terbaru istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
“Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang, tetapi saya hanya bisa sebut enam,” ujar Edwin seperti dilansir JPNN.com, Senin, 5 September 2022.
Menurut Edwin, kejanggalan pertama telah terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi adalah karena adanya orang lain yang berada di lokasi pada saat peristiwa itu terjadi.
BACA JUGA:Tarif Jasa Angkutan Naik 30 Persen di Kabupaten Tasik, Sesuai Harga BBM
BACA JUGA:Keluh-Kesah Sopir Truk Ekspedisi tentang Harga Solar Naik: Panik dan Terpaksa Nombokan
Kedua orang lain tersebut, yakni sosok Susi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci, selain Kuat Ma'ruf.
"Kalaupun terjadi peristiwa (pelecehan, red), kan, si Ibu PC (Putri Candrawathi, red) masih bisa teriak,” ungkap Edwin.
Kejanggalan kedua kata Edwin, terkait relasi kekuasaan yang terjadi dalam kasus pelecehan seksual itu.
BACA JUGA:Baru 2 Hari BBM Naik, Harga Tiga Bahan Bumbu Dapur Ini Langsung Melambung
Dia menilai relasi kekuasaan yang biasanya dimiliki oleh pelaku kekerasan seksual tidak tercerminkan dalam peristiwa di Magelang.