JAKARTA,RADARTASIK.COM - Tidak terima suaminya Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J, Seali Syah mengunggah surat pernyataan yang ditulis oleh Irjen Ferdy Sambo.
Unggahan Seali Syah tersebut diketahui melalui akun Instagram pribadinya yang bernama @sealisyah pada 1 September 2022.
Dalam isi surat tersebut Ferdy Sambo menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dll melakukan pengamanan atau perusakan CCTV atas perintah langsung dirinya.
Masih dalam unggahannya, Seali Syah mengaku geram dengan tindakan dikriminasiliasi yang dialami oleh suaminya itu.
"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait cctv," tulis Seali Syah.
"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas balasan tahun di Biro Parminal hingga diskriminaliasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam," sambungnya.
Berikut isi lengkap surat Ferdy Sambo yang diunggah oleh Seali Syah.
Surat Pernyataan
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi