TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepulloh ST MM menilai pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum soal mencegah HIV/AIDS dengan poligami mungkin pendekatannya dari pendekatan syariat agama Islam.
Secara syariat poligami dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu: “Artinya bahwa poligami berimplikasi secara positif itu, salah satunya guna mencegah terjadinya seks bebas.”
“Kita melihatnya dari sisi itu dan dari sisi positif kesehatannya ketika seks bebas diminimalisir dalam artian di luar pernikahan yang memang sangat rentan terhadap penularan penyakit, ini bisa menjadi solusi secara pendekatan syariat,” lanjutnya kepada Radar, Rabu 31 Agustus 2022.
Asep mengungkapkan poligami ada sisi positifnya untuk pencegahan hal seperti itu. Walaupun di tata norma masyarakat belum familiar dengan pendekatan tersebut.
“Kalau di masyarakat mungkin ada pendekatan-pendekatan yang lebih humanis, yang selama ini mungkin dikatakan pendidikan rumah tangga yang baik, pendidikan hubungan antara lelaki dan perempuan, septi seks yang aman,” jelasnya.
“Selain itu juga wagub mungkin melihat dari sisi yang lain, dari sisi syariat yang berbasis moralitas keagamaan,” tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Basah Istrinya di Hotel: Pria Itu Mantan Pacar saat Kuliah
Menurutnya, harus ada alternatif yang direnungkan bahwa poligami itu bukan sebuah fasilitas syariat untuk memuaskan lelaki yang ingin memiliki dua atau tiga sampai empat wanita.
Pasti ada hal positif ketika hukum Allah itu menjadi sebuah tuntunan karena segala sesuatu itu pasti ada hikmahnya.
Pencegahan HIV/AIDS di pemerintah mungkin berbasis data dulu.
BACA JUGA:Dikabarkan Naik, Harga BBM Non Subsidi Turun Hari Ini
“Katakan Kabupaten Tasikmalaya angkanya sudah di angka ratusan atau lebih yang sudah terpapar HIV/AIDS,” tuturnya.
“Ini kasusnya gunung es, hanya permukaan saja yang teridentifikasi oleh dinas terkait. Di bawahnya bisa lebih berkali lipat angkanya atau lebih banyak yang terpapar,” tambahnya.
“Data harus betul-betul dimiliki sebagai langkah kebijakan prepentif, terutama pencegahan seperti apa yang harus dilakukan oleh pemerintah. Baik Dinas Kesehatan atau dinas terkait yang menangani hal ini. Termasuk regulasi apa yang harus dikeluarkan,” ujarnya.