Dikabarkan Naik, Harga BBM Non Subsidi Turun Hari Ini

Dikabarkan Naik, Harga BBM Non Subsidi Turun Hari Ini

Ilustrasi. Petugas SPBU mengisi BBM jenis Pertamax ke mobil pembeli. Harga Pertamax sendiri ditetapkan naik mulai hari ini, jumat 1 April 2022 pukul 00.00 WIB. --Pertamina Patra Niaga/FIN.co.id

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar naiknya harga BBM bersubsidi membuat tadi malam banyak kendaraan terpaksa mengantri di SPBU.

Mereka berebut memenuhi bahan bakar kendaraanya sebelum harga BBM mengalami kenaikan.

Namun, ditengah kabar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, harga BBM non-subsidi jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite hari ini resmi turun. 

BACA JUGA:Nelayan Menolak Harga BBM Naik, karena Saat Ini Harga Ikan Turun: Mau Makan Apa Kami?

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra resmi mengumumkan penurunan harga BBM non subsidi

"Harga bahan bakar berlaku mulai 1 September 2022," demikian keterangan resmi yang dikutip dari laman MyPertamina, Kamis 1 September 2022.

Harga BBM jenis Pertamax Turbo pagi ini tercatat turun Rp2.000 per liter atau setara 11,17 persen menjadi Rp15.900 per liter dari sebelumnya Rp17.900 per liter. 

BACA JUGA:Pindang Gunung, Ikon Kuliner Pangandaran yang Nikmat Disantap dengan Nasi Hangat

Kemudian, harga Pertamina Dex juga turun Rp1.500 per liter atau setara 7,93 persen menjadi Rp17.400 per liter dari sebelumnya Rp18.900 per liter.

Sedangkan, Dexlite tercatat berada pada angka Rp17.100 per liter atau turun Rp700 per liter atau setara 3,93 persen dari harga sebelumnya yang hanya Rp17.800 per liter.

Penurunan harga BBM tersebut berbeda di setiap wilayah seperti di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur hingga Papua.

BACA JUGA:Ribuan Hektare Sawah di Kota Banjar Terancam Gagal Panen karena Proyek BBWS Citanduy

PT Pertamina (Persero) menyebut pihaknya melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Dikethui pemerintah sedang mewacanakan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertelite. Dalam waktu dekat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co .id