Sekarang, Kabupaten Tasikmalaya ini memang sedang merancang sebuah Perda Penanggulangan Penyakit Sosial Kemasyarakatan.
Salah satu di dalamnya hubungan yang seperti PSK dan lainnya. “Ini langkah preventif termasuk regulasi perda ini harus dijabarkan nantinya terhadap kebijakan-kebijakan dinas terkait,” ucapnya.
Selanjutnya langkah preventif yang harus dilakukan adalah penyadaran ke masyarakat melalui sosialisasi, mulai tindakan-tindakan yang perlu dilakukan seperti ke tingkat sekolah mulai SMP SMK/SMA, pendidikan seperti ini harus perlu dilakukan.
“Dinas Pendidikan jangan alergi, ketika memasukan kurikulum pencegahan pergaulan bebas dan konsekuensi lainnya. Hukuman sosial akan seperti apa dan ke depannya akan mengganggu cita-cita mereka atau yang lainnya,” ujarnya.
“Ini harus diformulasikan, artinya Dinas Pendidikan harus memiliki konsep yang terintegritas mulai pendekatan pendidikan,” terangnya.
“Kemudian untuk penegakkan hukumnya yang harus terus dilakukan seperti razia, meminimalisir tempat-tempat prostitusi. Karena di kita tidak dilegalkan hal seperti itu, terus di hotel, tempat wisata harus betul diskrining, ini mungkin bisa bebas dari hal-hal seperti itu,” imbuhnya.
“Ini bukan pekerjaan sendiri, melainkan pekerjaan seluruh masyarakat. Semua harus terlibat dan memiliki komitmen yang kuat bahwa penyebaran HIV/AIDS ini menjadi tanggungjawab bersama,” pungkasnya.