TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Anggota DPRD Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepulloh ST MM mengungkapkan rencana pemekaran Tasik Selatan dan Tasik Utara sudah disiapkan beriringan sejak dulu.
Tetapi lebih rasional jika Tasik Selatan yang dimekarkan terlebih dahulu.
Menurut Asep Saepulloh ST MM yang juga Presidium DOB Tasik Selatan sebetulnya untuk Tasik Selatan dan Tasik Utara itu berangkat bareng-bareng dalam wacana pemekaran atau pembentukan DOB.
BACA JUGA:Tega Banget, Bayi Cantik Ditinggalkan Begitu Saja di Pos Ronda
“Jadi waktu itu, ketika ada inisiasi DOB Tasela, Tasik Utara juga muncul. Hanya saja tokoh-tokoh Tasik Utara yang dulu dipimpin almarhum Prof Ending lebih mengedepankan Tasik Selatan yang dinilai lebih rasional terlebih dahulu dimekarkan, mereka bilang Tasela dulu yang didorong untuk pemekaran,” kata Asep Saepulloh.
Dengan kondisi Kabupaten Tasikmalaya yang sangat luas, idealnya dibagi menjadi empat daerah.
“Kota Tasik kan sudah, sekarang tinggal Tasik Utara dan Tasela untuk dimekarkan. Bahkan tahun 1999 Jawa Barat itu sebetulnya sudah ada desain untuk menjadi 45 daerah ibu kota dan bukan 27,” lanjutnya.
BACA JUGA:Ini Penyebab Harga Telur Ayam Melonjak kata Pak Jokowi
Hanya saja, waktu itu, pemerintah provinsi tidak tahu bagaimana beda dengan Jatim dan Jateng.
“Mereka tidak melihat akselerasi pembangunan itu dari pendekatan pemekaran kabupaten kota. Terkadang Jawa Tengah beda Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun untuk APBD-nya dengan Jabar. Padahal luas wilayah, jumlah penduduk itu lebih banyak di Jabar dibanding di Jateng,” tambahnya.
Saat ini, yang harus dipersiapkan itu pergerakan mendesak pemerintahan pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah jelas Asep Saepulloh.
BACA JUGA:6 Anggota TNI Diduga Terlibat Mutilasi dan Pembunuhan 4 Warga Sipil Papua
“Ini harus bahu membahu antara aktivis pemekaran yang diwakili oleh presidium atau elemen masyarakat yang lain,” ungkapnya.
“Bersama dengan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus terus melakukan pergerakan pendekatan dan meyakini bahwa ini merupakan suatu kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.
Secara regulasi sebetulnya Tasik Selatan ini memiliki payung hukum yang agak lengkap setelah dikeluarkan Perpres Nomor 84 tentang Pengembangan Kawasan Jabar Selatan.