"Ya (tetap disebut obstruction of justice) sampai dia (Putri) bisa membuktikannya lagi," ujar Abdul.
Abdul berpendapat seperti itu lantaran penyidikan sebelumnya penyidikan Mabes Bareskrim Polri telah menghentikan laporan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Cabuli Siswi Magang Oknum Camat Ditangkap Polisi, Bupati pun Langsung Lakukan Pemecatan
"Laporan pelecehan seksual terbukti tidak ada peristiwanya sehingga kepolisian menghentikan pemeriksaannya. Artinya, laporan perkaranya tentang pelecehan seksual oleh Brigadir J palsu dan dihentikan penyidikannya," tambah Abdul.
Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Putri dilakukan Jumat siang hingga Sabtu dini hari atau tepatnya pukul 01.00 WIB
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi oleh Persatuan Dukun, Pesulap Merah Bilang Tidak Takut dan Biasa-biasa Saja
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata Arman kepada wartawan, Sabtu dini hari.