Begini Kata Ahli Hukum Pidana Soal Putri Candrawathi yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila Brigadir J

Sabtu 27-08-2022,18:21 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Dua ahli hukum pidana dari 2 universitas terkemuka di Indonesia memberikan tanggapannya atas pengakuan "terbaru" istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang tetap mengaku jadi korban asusila atau kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Ahli hukum pidana pertama yang memberikan komentar atas pengakuan Putri Candrawathi itu adalah Prof Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. 

Muzakkir menilai pengakuan Putri Candrawathi itu bisa saja untuk menutupi perbuatannya yang sebenarnya.

BACA JUGA:Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Putri Candrawathi Ngaku Brigadir J Masuk Kamar Melucuti Pakaiannya dan...

BACA JUGA:Diperiksa Hingga Dini Hari, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual Brigadir J

"Kesaksian tersangka bisa saja (untuk) menghindar dari perbuatan yang dilakukan yang sebenarnya," kata Mudzakkir seperti dilansir jpnn.com, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Bahkan Mudzakkir yakin pengakuan Putri Candrawathi itu tidak bakal berdampak apa-apa, apabila penyidik bisa membuktikan istri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jika penyidik bisa membuktikan bahwa tersangka terlibat dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, tentu keterangan tersangka yang tidak ada kecocokannya dengan alat bukti lain atau saksi, yang dipergunakan (penyidik) adalah keterangan saksi dan alat bukti lain itu,” ujar dia.

BACA JUGA:Selasa Depan Penyidik Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di TKP, Ferdy Sambo dan Bu Putri Bertemu Lagi

BACA JUGA:KPAI Berbeda Sikap dengan LPAI Soal Anak Balita Putri Candrawathi, Sarankan Dititipkan ke Keluarga Dekatnya

Sementara itu ahli atau pakar hukum pidana kedua yang memberi tanggapan atas pengakuan "terbaru" Putri Candrawathi teras buat adalah Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti. 

Menurut Abdul, pengakuan Putri itu tetap bisa disebut obstruction of justice, yakni tindakan menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan Brigadir J.

"Inilah langkah-langkah yang disebut dengan obstruction of justice, dengan sengaja menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Abdul. 

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi oleh Persatuan Dukun, Pesulap Merah Bilang Tidak Takut dan Biasa-biasa Saja

Abdul pun mengatakan Putri harus menunjukkan bukti yang kuat kepada penyidik jika memang dirinya korban asusila dalam kasus tersebut.

Kategori :