
Menurut dia, Putri akan diperiksa lagi pada Rabu 31 Agustus 2022, dengan teknik pemeriksaan konfrontasi bersama sejumlah tersangka lainnya, seperti RR, KM dan RE.
Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J,
BACA JUGA:Waduh! Penyuap Rektor Unila Ternyata Ketua Sukarelawan Erick Thohir, KPK Lanjutkan Penggeledahan
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.