Penangkap wanita berusia 26 tahun itu setelah Direskrimum Polda Banten menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) miliknya di Kabupaten Tangerang, Jumat 26 Agustus 2022.
Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, bahwa tersangka RM mengelola jaringan judi online Kamboja itu dari belasan ruko miliknya.
BACA JUGA:Pesta Rakyat Simpedes 2022: Perkuat Digitalisasi Finansial UMKM di Tasikmalaya
"Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini," katanya seperti dilansir fin. co.id, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dari dua ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.
Selanjutnya dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, polisi juga berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta.
BACA JUGA:Sekolah Tahan Ijazah, Anggota DPRD Jabar Sarankan Begini
"Kalau nilai omzet harian mereka, mencapai Rp3,9 miliar," ungkap Kompol Baskoro.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 25 Agustus 2022, Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran.
Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang (satu kasus).
Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polres Serang Kota 17 orang, Polres Tangerang 10 orang, dan selebihnya Polres Cilegon 8 orang, Polres Serang 6 orang, Polres Lebak 5 orang, serta Polres Pandeglang 4 orang.