Sekolah Tahan Ijazah, Anggota DPRD Jabar Sarankan Begini

Sekolah Tahan Ijazah, Anggota DPRD Jabar Sarankan Begini

Ilustrasi penahanan ijazah oleh pihak sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.-Radar Utara-

SUMEDANG, RADARTASIK.COM – Sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumedang masih menahan ijazah lulusan dengan alasan biaya administrasi belum selesai.

SMK tersebut bersikukuh bahwa penahanan hak anak didik dilakukan agar tunggakan biaya administrasi bisa diselesaikan.

Kejadian itu mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi V Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya. Dia mengatakan penahanan ijazah dengan tunggakan biaya administrasi merupakan perkara berbeda.

”Ketika ada orang tua atau wali murid yang belum mampu membayar kemudian punya tunggakan itu permasalahan perdata,” kata Hadi melalui panggilan seluler seperti dikutip dari radarjabar.disway.id, Jumat 26 Agustus 202.

BACA JUGA: KAI Salurkan Dana TJSL Sebesar Rp5,5 M kepada Masyarakat

Sementara untuk penahanan ijazah, dilanjutkan Hadi, itu merupakan perkara pidana sebab ada hak anak didik yang tidak diberikan.

”Ada hak yang sangat-sangat melekat pada anak, setiap anak didik kita yaitu hak mendapatkan pendidikan dan hak mendapat pekerjaan sesuai pendidikannya, itu adalah hak asasi,” ujarnya.

Karenannya, disampaikan Hadi bahwa hak-hak tersebut sebagai contoh dilindungi oleh lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Komnas Perlindungan Anak.

Maka dari itu, menurut dia, tidak boleh dicampur adukkan antara kasus perdata dengan kasus pidana.

BACA JUGA: PLN Beri Diskon Rp5.330.900, Penyambungan Sementara Cuma Rp170.845

”Jadi ketika ada semacam pengasumsian bahwa ijazah ini sebagai jaminan, ini adalah pelanggaran secara pidana,” ucapnya.

Hadi menegaskan terkati ijazah yang harus diberikan kepada haknya itu selalu ditekankan baik oleh Dinas Pendidikan hingga Gubernur Jawa Barat.

Oleh sebab itu, pihak sekolah baik negeri maupun swasta seharusnya sudah mengetahui bahwa penahanan ijazah tidak dibolehkan sebab melanggar aturan.

”Ketika ada hal seperti ini, kami sebagai Komisi V menyampaikan akan melaporkan yang bersangkutan kepada KCD (Kantor Cabang Daerah Disdik Jabar),” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: