"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis, 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Syarat dan Ketentuan Pesantren Business Virtual Exhibition Barhadiah Ratusan Juta
Dijelaskan Kombes Ngajib, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu malam, 24 Agustus 2022.
Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," ujarnya.
BACA JUGA:Sat Narkoba Cari Orang yang Disebut-sebut ‘si Abang’ karena Jual Obat Keras
Kombes Ngajib menjelaskan penganiayaan yang dialami korban J terjadi saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.
Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.
BACA JUGA:Pengendara Motor Jatuh Terkecoh Polisi Tidur Dicat Mirip Zebra Cross
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya tersebut.
Di sisi lain, sebelumnya korban sudah melaporkan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti.
Belakang setelah kasusnya viral akhirnya laporan penganiayaan itu diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.