PALEMBANG, RADARTASIK.COM - Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Muhammad Akbar Alvaro memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggota DPRD Muhammad Syukri Zen (MSZ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polrestabes Palembang.
Pasalnya kata Alfaro tindakan Syukri Zen yang menganiaya seorang wanita di SPBU dinilai telah merusak moral dan tidak sejalan dengan ketentuan partai.
"Kita menilai apa yang dilakukan oknum partai tersebut merusak moral, dan tidak sejalan dengan Partai Gerindra yang dekat dengan masyarakat. Bila ada kesalahan, itu hanya oknum dari partai yang melakukannya," kata Muhammad Akbar Alfaro, seperti dilansir sumeks.co, Kamis 25 Agustus 2022.
Alfaro pun memastikan partai juga bakal diberikan sanksi tegas kepada Syukuri Zen.
Hanya saja final keputusan atau sanksinya akan didapatkan setelah sidang majelis kehormatan pada Jumat, 26 Agustus 2022 di Jl Harsono RM. 54 Ragunan-Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Alvaro sendiri mengakui jika bahwa Syukri Zen cukup senior di Partai Gerindra.
BACA JUGA:Korlantas Polri Usulkan BBN dan Pajak Progesif Dihapus, Yusri Yunus: Biar Masyarakat Mau Bayar Pajak
"Dia ini cukup senior di partai kita, dimana dia sudah tiga periode," ungkap Akbar Alfaro.
Sementara terkait korban penganiayaan sendiri lanjutnya, Alfaro mengaku siap memberikan bantuan kepada korban.
"Kita siap memberikan bantuan berupa berobat jalan bila korban masih dalam keadaan sakit, atas kejadian yang dialaminya tersebut," tuturnya.
BACA JUGA:Kasus Positif Covid di Kota Tasikmalaya Didominasi Penularan dari Keluarga
Seperti diketahui sebelumnya Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan anggota DPRD Kota Palembang MSZ atau MZ sebagai tersangka penganiayaan.
MZ dijadikan tersangka setelah terbukti memukuli wanita berinisial J di sebuah SPBU di Kota Palembang, Sumatera Selatan.