Sadis! Petugas Keamanan Pondok Bakar Santri saat Tidur

Sabtu 20-08-2022,07:07 WIB
Editor : Ahmad Faisal

REMBANG, RADARTASIK.COM – Seorang petugas keamanan pondok pesantren di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bernama Muhammad Izamil dengan sadis membakar santri berinisial AM.

AM yang baru berusia 21 tahun mengalami luka bakar sekitar 80 persen ditubuhnya, Korban berasal dari Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Sedangkan pelaku pembakaran Muhammad Izamil yang berusia 20 tahun merupakan warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

BACA JUGA:Bawa Sabu-sabu Seberat 2 Kilogram, Kurir Narkoba Ditangkap BNN saat Dalam Bus Jurusan Palembang Bandung

Kejadian berawal saat pelaku yang merupakan petugas keamanan melakukan pengecekan handphone di kamar santri.

Pelaku bertugas untuk mengumpulkan handphone pada Minggu 14 Agustus 2022 .

Namun, korban dan santri lainnya merasa waktu pengumpulan handphone lebih cepat dari aturan yang ditentukan yakni pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Filosofi Kemenangan Adalah Kebahagian Jadi Kunci Kebangkitan Persib di Era Budiman Yunus

korban dan teman-temannya yang tidak menerima pengumpulan handphone lebih cepat kemudian mem-bully atau melakukan perundungan terhadap pelaku.

Terjadilah saling cekcok antara pelaku dan korban.

Keesokan harinya, pelaku menemukan bekas putung rokok berada di lemari pakaiannya.

BACA JUGA:Polisi Sita 2 CCTV di TKP Guna Dalami Kasus Penikaman Purnawirawan TNI oleh Aseng

Pelaku Muhammad Izamil mencurigai korban AM yang menaruh puntung rokok tersebut.

Pelaku yang tersulut emosi kemudian membeli satu liter Pertalite untuk disiram kepada korban yang masih tertidur.

Korban yang masih tidur disiram lalu disulut dengan korek api dan terbakar.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno Rembang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya pada Selasa 16 Agustus.

“Sekujur tubuhnya, 80 persen terbakar. Belakang dan depan kena semua, kecuali wajahnya," kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

“Kami kenakan Pasal 187 KUHP menyebabkan maut dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Heri.

"Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam, sekarang ditahan di Polres Rembang," pungkas Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo.

Kategori :