- Staf 216 orang
- Anggota Bawaslu: 31 orang
- Tenaga Pendukung: 16 orang
- Ketua Bawaslu: 5 orang
- Bendahara: 3 orang
- Kepala sub Bagian: 2 orang
- Koordinator Sekretariat: 1 orang
- Anggota Panwaslih: 1 orang
Totalnya berjumlah: 275 orang.
Diketahui, sebelumnya pihak KPU mengumumkan ada 98 nama yang dicatut oleh pihak parpol. Namun, pihak KPU enggan menyebutkan nama-nama tersebut berasal dari parpol mana.
Kabar 98 nama tersebut ternyata sampai ke pihak Bawaslu RI dan mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil perbaikannya.
"Kami pun sedang menunggu hasil perbaikan dari 98 nama yang disebutkan oleh KPU mengenai penyelenggara dari KPU yang juga dicatut sipol, jadi kategorinya pelanggaran administrasi," tutupnya.