Lagi, Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan Dana Perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018

Jumat 12-08-2022,21:30 WIB
Editor : Radi Nurcahya

"Selama proses pengawalan anggaran oleh RS dan Yaya Purnomo dimaksud, diduga dilakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta yang di hadiri para bupati dan wali kota maupun diwakili oleh beberapa orang kepercayaan dari para bupati dan wali kota bertemu langsung RS dan Yaya Purnomo," tuturnya.

Teknis penyerahan uang yang diterima RS dan Yaya Purnomo diduga melalui beberapa orang kepercayaan dari bupati dan wali kota. Karyoto mengungkapkan untuk Kabupaten Lampung Tengah, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sejumlah Rp3,1 miliar dari Mustafa.

Atas perbuatannya, tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :