JAKARTA, RADARTASIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya (RS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018.
RS adalah mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Aokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Sekadar diketahui di 2017 dan 2018, ada beberapa daerah yang mengajukan proposal untuk mendapatkan anggaran DAK dan dana insentif daerah (DID), di antaranya Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.
BACA JUGA:KPK Akui Tangkap Bupati Pemalang, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semuanya
BACA JUGA:KPK Sebut Penangkapan Bupati Pemalang Soal Dugaan Suap hingga Jual Beli Jabatan
"Dengan jabatannya tersebut, RS salah satunya memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi terkait kebutuhan dana untuk jenis dana alokasi khusus (DAK) bagi daerah dan juga memiliki akses untuk terlebih dahulu melihat daftar alokasi DAK Pemerintah pusat ke pemerintah daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Selanjutnya mantan anggota DPR RI Amin Santono, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS, dan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Karyoto menjelaskan tersangka RS menyampaikan kepada tersangka Yaya Purnomo terkait beberapa pengajuan proposal dari para bupati dan wali kota tersebut.
"Nantinya, RS dan Yaya Purnomo diduga 'bersepakat dan siap mengawal' dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang dengan besaran 2-10 persen dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan," katanya.
Selanjutnya, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang isinya antara lain menyebutkan rincian daerah yang mendapatkan DAK maupun DID, termasuk daerah-daerah yang pengajuan proposal anggarannya diduga melalui RS dan Yaya Purnomo.
BACA JUGA:Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Akhirnya Berhasil Ditangkap, Begini Wajah Pelakunya
BACA JUGA:Tangis Bahagia dari Mareta, Hadiah Utama Simpedes BRI Sebuah Kado Titipan dari Almarhumah sang Ibu