Tahapan-tahapan untuk mencapai peningkatan ODF di Kota Tasikmalaya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Bahkan Kota Tasikmalaya saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang salah satu pasalnya membahas tentang larangan buang air besar sembarangan. Namun hingga saat ini Perda tersebut belum diimplementasikan ke dalam Peraturan Wali Kota.
Selain itu hampir di seluruh kelurahan di Kota Tasikmalaya sudah dibentuk Satgas ODF, namun hingga saat ini belum terbentuk Satgas ODF tingkat kota seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Sukabumi yang menjadi salah satu percontohan daerah yang dapat mewujudkan ODF hanya dalam hitungan bulan.
“Semoga dengan adanya paparan contoh dari Kabupaten Sukabumi ini bisa lebih memberikan pencerahan lagi kepada kita, untuk bergerak bersama-sama dalam mewujudkan ODF di Kota Tasikmalaya,” ungkapnya lagi.
BACA JUGA:Ato Rinanto: Warga Tasik Utara Harus Kompak
Usai melakukan Rakor Kota Sehat, Wali Kota Tasikmalaya langsung melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama didampingi Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya H. Dayat Mustopa, S.IP juga seluruh peserta Rakor baik dari OPD, Kecamatan, kelurahan dan stakeholder lainnya.
Bahkan Yusuf pun langsung mengambil naskah komitmen bersama tersebut untuk melihat siapa saja yang tidak hadir dan tidak menandatangani Komitmen Bersama. (tin/radartasik.com)