Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo dapat dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut. Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun
BACA JUGA:Truk Timpa Avanza dan Tabrak Elf di Jalur Gentong Tasik, 2 Orang Tewas dan 3 Lainnya Luka-Luka
Tidak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.
"Ancamannya 5 tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut degan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Tim Khusus dikabarkan telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik.
BACA JUGA:Melestarikan Batik sebagai Warisan Leluhur Bangsa, Ini yang Dilakukan Aswita Dewi
Ini terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Pada malam itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Selanjutnya, dia diamankan di sana selama 30 hari ke depan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim irsus dan tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.