Pengacara Brigadir J Desak Agar Irjen Sambo Dijerat Pidana Karena Diduga Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua

Selasa 09-08-2022,07:43 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Oleh karena itulah Kamaruddin berharap Timsus Polri dapat mempercepat penyidikan dan mengungkap pelaku utamanya. Selanjutnya, tim penyidik bisa menyisir pelaku lainnya. 

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Kucing yang Wajib Diketahui Anabul

“Ajudan itu kan hanya diperintah dan atau dikorbankan,” tutur Kamaruddin.

Sementara itu sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan pencopot CCTV di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dikenakan dua sanksi tegas.

Dijelaskan Mahfud MD, dua sanksi tegas yang diberikan kepada polisi pencopot CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo adalah pemecatan dan hukuman penjara.

BACA JUGA:Wabah Virus Baru Dilaporkan Muncul di China

Sebab pencopotan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J adalah bentuk obstraction of justice atau menghalangi proses hukum.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," tegas Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Agustus 2022.

Dikatakannya, polisi pencopot CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

BACA JUGA:Uu Ruzhanul Ulum Siap Maju di Pilgub Jabar 2024, Tapi Tergantung...

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Pria yang pernah menjabat ketua MK itu pun menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain

BACA JUGA:Cara Mengatasi Radang Tenggorokan, Kenali Dulu 4 Gejalanya

Di sisi lain Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tindakan Irjen Ferdy Sambo yang diduga menghilangkan CCTV dan barang bukti lain di TKP termasuk dalam pelanggaran etik berat. 

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," katanya.

Kategori :