CIAMIS, RADARTASIK.COM – Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT menjelaskan mobil bak terbuka yang mengalami kecelakaan maut di Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Senin, 8 Agustus 2022.
Menurut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT, mobil yang mengangkut para korban tewas dan luka-luka itu adalah mobil bak terbuka.
Menurutnya, kendaraan bak terbuka seperti itu tidak bisa digunakan untuk digunakan sebagai pengangkut orang.
"Tidak diperkenankan mengangkut penumpang manusia," ujarnya.
Pihak kepolisian juga, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, melarang kendaraan bak terbuka digunakan sebagai kendaraan pengangkut manusia.
Kondisi mobil pikap setelah dievakuasi dari jurang di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Senin 08 Agustus 2022. Foto: Fatkhur Rizqi / Radar Tasikmalaya--
"Saya minta kendaraan bisa digunakan seperti semestinya, yakni bak pengangkut barang untuk pengangkut barang dan pengangkut penumpang digunakan sebagai pengangkut penumpang dan tidak diperkenankan kendaraan pengangkut barang digunakan sebagai pengangkut manusia," ujarnya.
BACA JUGA: Seorang Korban Kecelakaan Maut di Sukamantri Meninggal Dunia saat di IGD RSUD Ciamis
Hingga Senin 8 Agustus 2022 siang, polisi terus berusaha menggali informasi soal kecelakaan tunggal itu.
Sementara untuk sopir mobil tersebut hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan soal kecelakaan yang menewaskan 8 orang itu –hingga Senin 8 Agustus 2022 sore.
"Intinya saya mengimbau kepada seluruh teman-teman, saudara-saudara ketika berkendara supaya memperhatikan kondisi jalan, terutama kondisi menurun termasuk kendaraannya," imbau Kapolres.
BACA JUGA: Truk Timpa Avanza dan Tabrak Elf di Jalur Gentong Tasik, 2 Orang Tewas dan 3 Lainnya Luka-Luka
Detik-detik kecelakaan maut di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis diungkapkan para saksi mata.
Kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang itu (hingga Senin, 8 Agustus 2022 pukul 16.20 WIB) terjadi di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Senin 08 Agustus 2022.