Polres Ciamis Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Dana Desa, Ini Modusnya…

Polres Ciamis Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Dana Desa, Ini Modusnya…

Ilustrsai Cair Rp800 ribu dari penghasil saldo DANA gratis.-foto:dokradartasik.disway.id-

CIAMIS, RADARTASIK.COM— Polres Ciamis menetapkan dua orang tersangka dana desa. 

Tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2018 di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti. Kedua tersangka itu berinisial IS (53) sebelumnya sebagai kepala desa dan TH (48) sekretaris desa.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu, 23 November 2022.

Kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kedua tersangka terkena tindak pidana korupsi, karena saat menjabat di Desa Sukasetia melakukan penyalahgunaan anggaran pada 2018. 

BACA JUGA: Wow, Resmi Harga BBM Turun, Irit Mana Operasional Mobil Listrik Dibandingkan Kendaraan BBM? Cek di Sini

BACA JUGA: Resmi Harga BBM Turun, Warga Tasikmalaya Komentari Pertalite, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 24 November 2022

Modusnya, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, yang dilakukan yakni penggunaan anggaran Dana Desa tersebut dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmix di Dusun Cinangka dan terkait pembangunan gedung olahraga desa.

”Tersangka diduga dalam penggunaan anggaran Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukannya. Di mana dugaan kerugian negara mencapai Rp 225.619.103,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

BACA JUGA: Penting! Daerah-Daerah Dilalui Sesar Cimandiri di Jawa Barat-Banten, Masuk Kategori Daerah Rawan Gempa

BACA JUGA: Catat! Ini Daerah-Daerah Dilalui Sesar Cimandiri, Melintasi Jabar-Banten, Penyebab Gempa Cianjur

Dalam kejadian mantan kepala desa dan sekretaris desa melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2018 di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti. Nantinya bisa dipersangkakan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3. 

”Dengan ancaman pidana minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (riz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: