Miris, ABG Tega Membuang Bayi di Ciamis, Dibiarkan Telungkup di Sungai Usai Dilahirkan di Sawah

Miris, ABG Tega Membuang Bayi di Ciamis, Dibiarkan Telungkup di Sungai Usai Dilahirkan di Sawah

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro (tengah) sedang menjelaskan kronologi tersangka J (18) pembuang bayinya di Sungai Anyar saat ekspose di Mapolres Ciamis, Kamis, 3 November 2022. Foto: fatkhur rizki / radartasik.com--

CIAMIS, RADARTASIK.COM – Seorang ABG tega membuang bayi di CIAMIS. Kini remaja putri tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara itu bayi tersebut dibiarkan telungkup di sungai usai dilahirkan di sawah di Sungai Anyar, Cibeureum, Sindangrasa, Kabupaten Ciamis.

Bayi tersebut kemudian ditemukan Sungai Anyar, Cibeureum, Sindangrasa, Kabupaten Ciamis pada Jumat 28 Oktober 2022.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dan KBO Reskrim Ipda Ateng menjelaskan, tersangka pembuang bayi itu adalah seorang remaja berinisial J (18). 

Tersangka melahirkan bayi di sawah sekitar 500 meter dari rumahnya.

Polres Ciamis berhasil mengamankan tersangka J atas tindak pidana pembuangan bayi pada Rabu, 2 November 2022. 

”Kami telah mengamankan diduga pelaku pembuang bayi pada Rabu (2/11/2022). Dan hari ini telah ditetapkan tersangka sebagai pelaku yang membuang anaknya sendiri,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis, 3 November 2022.

Menurut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka J pada Kamis 27 Oktober 2022 malam melahirkan di sawah yang berjarak 500 meter dari rumahnya. 

Namun, setelah melahirkan, pengakuan tersangka ternyata bayi dalam keadaan meninggal. 

”Ketika pelaku merasa anak itu tidak nangis lagi, kemudian membawanya di lokasi sungai yang ada airnya. Kemudian ditinggalkan oleh pelaku dan dibiarkan dalam keadaan telungkup,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menjelaskan.

Tersangka J, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, bisa terkena Pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau 306 dan/atau 308 KUHP. 

”Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. 

Bayi Dilindungi Hak-Haknya oleh Negara

Sementara itu penemuan jasad bayi sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Ciamis dalam waktu dekat ini, penemuan pertama bayi di Sungai Anyar dan keduanya di selokan Desa Sukamaju Kecamatan Cihaurbeuti. Kondisi jasad bayi yang ditemukan warga sangat mengenaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: