JAKARTA, RADARTASIK.COM - Sebanyak 25 personil Polri diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, keduapuluh lima personil itu pun bakal diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk Irsus sendiri dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
BACA JUGA:Siapa Kira-kira yang Bakal Menyusul Bharada E sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya jika ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dalam penanganannya, Sigit pun menyatakan telah memerintahkan Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil Polri tersebut.
Adapun 25 personil Polri yang dinilai telah melakukan pelanggaran etika itu berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Kronologi Pelajar SD di Ciamis Tewas Diduga Karena Ponselnya Meledak
- 3 Personil Pati Bintang Satu
- Kombes 5 Personil
- AKBP 3 Personil
- Kompol 2 Personil
- 7 Personil Pama
- 5 Personil Bintara dan Tamtama