BACA JUGA: Geger! Pelajar SD di Ciamis Tewas Diduga Karena Ponselnya Meledak
Pemotongan itu terjadi pada dana PIP tahun 2020. Dimana, saat itu Covid-19 masih tinggi. Saat itu pengambilan dana PIP siswa dikuasakan kepada pihak sekolah karena saat pengambilan tidak boleh ada kerumunan. ”Saat itu ada oknum-oknum yang memanfaatkannya,” ujar dia.
Menurutnya, setiap siswa seharusnya mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu untuk kelas 1 SMA/SMK dan kelas 2 SMA/SMK sebesar Rp1 juta. Sedangkan kelas 3 sebesar Rp500 ribu.
”Dugaan sementara itu (pemotongan, red) terjadi di 130 sekolah SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia.