(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
BACA JUGA:Miris! ABG Berstatus Pelajar Terjerumus Jadi PSK Online, Ikuti Temannya Open BO
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Nah, sangkaan juncto Pasal 56 KUHP sebagai "pasal pendukung" untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka itulah yang menarik.
Karena kalimatnya "Dipidana sebagai pembantu kejahatan".
Yang jadi pertanyaan kemudian adalah Bharada E membantu (kejahatan) siapa sehingga sampai menembak mati Brigadir J.
Sayangnya ini yang belum diungkapkan lebih dalam.
Brigjen Andi sendiri selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hanya menyatakan sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik.
Tim penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.
BACA JUGA:Waspada Jangan Minum Kopi Saat Perut Kosong Ya, Ini Nih Bahayanya.