Kok Bharada E Jadi Tersangka yang Ikut Membantu Kejahatan? Yuk Simak Bunyi Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56

Kamis 04-08-2022,09:16 WIB
Editor : Radi Nurcahya

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

BACA JUGA:Miris! ABG Berstatus Pelajar Terjerumus Jadi PSK Online, Ikuti Temannya Open BO

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Nah, sangkaan juncto Pasal 56 KUHP sebagai "pasal pendukung" untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka itulah yang menarik.

BACA JUGA:Ngeri! Siswa SMP Ditikam Temannya Hingga Tewas Saat Jam Istirahat, Kadisdik Sebut Ada Kelalaian Sekolah

Karena kalimatnya "Dipidana sebagai pembantu kejahatan".

Yang jadi pertanyaan kemudian adalah Bharada E membantu (kejahatan) siapa sehingga sampai menembak mati Brigadir J.

Sayangnya ini yang belum diungkapkan lebih dalam.

BACA JUGA:Ketahuan Rekam Penumpang Kereta Saat Pipis di Toilet Stasiun Ciamis, Cleaning Service Ini Dipecat PT KAI

Brigjen Andi sendiri selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hanya menyatakan sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik.

Tim penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.

BACA JUGA:Waspada Jangan Minum Kopi Saat Perut Kosong Ya, Ini Nih Bahayanya.

Kategori :