TANGERANG,RADARTASIK.COM – Kosmetik ilegal disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Banten.
Ribuan kosmetik tersebut disita dari 8 wilayah di daerah Tangerang dan didominasi produk pemutih atau skincare.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM, skincare itu dijual tanpa izin edar.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Spesialis Ganjel Mesin ATM Ditangkap! Hati-Hati, Modusnya Pakai Tusuk Gigi Seperti Ini
Produk pemutih dan memiliki kandungan bahan kimia berbahaya seperti hidrokuinon dan merkuri.
Efek samping pemakaian kosmetik ilegal sudah pasti berbahaya pada kesehatan.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan (Yankes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Muhamad Faridzi Fikri.
BACA JUGA: PSK Online Terjaring Razia, Ngaku Pemula, Kondom dan Pil KB Ditemukan Petugas di Kosan dan Hotel
Kandungan bahan kimia berbahaya di dalamnya bisa menyebabkan iritasi hingga kanker kulit. Bila dipakai dalam jangka waktu yang panjang.
"Macam-macam (dampaknya) dari yang teringan iritasi, yang terberat bisa kangker kulit, hingga keracunan," kata Faridzi usai press release penertiban kosmetik ilegal oleh BPOM Kabupaten Tangerang, Senin 1 Agustus 2022.
Kandungan bahan kimia berbahaya di dalamnya bisa menyebabkan iritasi hingga kanker kulit. Bila dipakai dalam jangka waktu yang panjang.
BACA JUGA: Sebelum Disabet Golok, Ibu Rumah Tangga di Cisayong, Tasik, Dikerjar Maling ke Dapur
"Macam-macam (dampaknya) dari yang teringan iritasi, yang terberat bisa kanker kulit, hingga keracunan," kata Faridzi usai press release penertiban kosmetik ilegal oleh BPOM Kabupaten Tangerang, Senin 1 Agustus 2022.
Diungkapkannya, setiap bulan bidang Yankes kerap menerima laporan adanya masyarakat yang mengalami efek samping akibat pemakaian skincare atau kosmetik Ilegal.
Akan tetapi, selama ini laporan yang masuk hanya mereka yang mengalami efek samping ringan seperti iritasi, kulit memerah atau terkelupas.