Tergiur Punya Untung Berlipat, Pengusaha Laundry Edarkan Uang Palsu, Perhatikan Modusnya!

Jumat 29-07-2022,22:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto

TEMANGGUNG, RADARTASIK – Bedalih tergiur untung berlipat, seorang pengusaha laundry nekat mengedarkan uang palsu (upal). Apes, aksinya terendus polisi hingga dia dan rekannya harus menebus perbuatannya secara hukum.

Kedua tersangka yakni AD, 32, warga Blondo, Kecamatan Mungkin, Kabupaten Magelang, dan NF, 25, warga Dusun Condro Mulyo Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. 

Keduanya mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Temanggung dan diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung. 

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan, dua tersangka yang diringkus ini mempunyai peran berbeda-beda.

BACA JUGA:Sindikat Upal Terungkap setelah Membeli HP Bayar Pakai Uang Palsu

”Kedua tersangka ini dibekuk di tempat yang berbeda, mereka bekerja sama dalam mengedarkan upal di wilayah Temanggung,”  jelas Kasat Reskrim. 

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sejumlah uang yang diduga uang palsu pecahan Rp50 ribu dan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu.

Tak hanya itu, petugas turut menyita uang pecahan Rp50 ribu asli dari hasil keuntungan penukaran upal, serta dua unit handphone (HP). 

Terungkapnya kasus peredaran upal ini berawal dari salah satu korban yang melapor. Kata Kasat Reskrim, korban mendapatkan uang yang diduga palsu setelah menjual handphone kepada tersangka. 

BACA JUGA:Hendak Edarkan Uang Palsu Senilai Rp30 Juta, AAF Ditangkap Polisi

”Uang hasil penjualan itu sebanyak Rp950.000, dari jumlah itu sebanyak 19 lembar adalah uang pecahan Rp50 ribu yang diduga kuat uang palsu. Kemudian uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar adalah uang asli. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada kami,” terangnya. 

Bambang menambahkan, perbuatan kedua tersangka terancam pasal 36 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. 

”Kami terus mengembangkan kasus ini, berdasarkan pengakuan tersangka mereka mendapatkan upal dari wilayah Jawa Timur,” tutupnya. 

Sementara itu, tersangka NF mengaku tergiur dengan keuntungan menjual upal. Awalnya dirinya diajak oleh temannya, yakni AD. 

BACA JUGA:Belanja Pakai Uang Palsu, Emak-emak Diarak Pedagang Lalu Diserahkan ke Polisi

Kategori :