Belanja Pakai Uang Palsu, Emak-emak Diarak Pedagang Lalu Diserahkan ke Polisi

Belanja Pakai Uang Palsu, Emak-emak Diarak Pedagang Lalu Diserahkan ke Polisi

Radartasik.com, BANYUMAS — Seorang wanita berinisial EK (36) warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan diarak pedagang Pasar Pahing, Karanglewas, Selasa (01/02/2022). Pasalnya wanita tersebut ketahuan membayar dagangan yang dibelinya di sejumlah pedagang menggunakan uang palsu. 


Salah seorang pedagang Tursila mengatakan peristiwa berawal saat wanita tersebut hendak membeli minyak, penyedap rasa serta bahan lainnya dengan total harga Rp197.000

“Dia lalu ngasih uang pecahan Rp50 ribu sebanyak empat lembar,” katanya. 

Saat ia mencoba meremas uang yang diberikan wanita tersebut, dia merasa curiga uang tersebut palsu. 

“Saat diremas, uangnya tidak kembali seperti semula. Tintanya juga luntur,” terangnya.

Melihat hal itu, ia pun meminta emak-emak berkerudung tersebut mengganti uangnya. Namun, wanita tersebut mengaku tak memiliki uang lainnya. 

“Dia sempat mau kabur jadi saya pegangi tangannya lalu saya berteriak kalau wanita ini bawa uang palsu,” tuturnya. 

Salah satu juru parkir Pasar Pahing, Sulis mengatakan, wanita tersebut hendak kabur menggunakan sepeda motor. 

“Saya sempat memegangi lalu diserahkan ke kantor dan dibawa polisi,” katanya. 

Sementara itu, Kapolresta Banyumas melalui Wakasat Reskrim AKP Mufti Is Efendi mengatakan wanita berinisial EK tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Hingga saat ini, pihak Polresta Banyumas masih memburu pemasok upal tersebut. “Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 jo 245 Undang-Undang Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ali/radarmas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: