BACA JUGA:Pekerja Tambang Emas Ilegal di Sungai Kapuas Kocar-kacir, Cukongnya Kini Diburu Polisi
Upaya yang dilakukan BPPOM ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk obat dan makanan ilegal.
Pengawasan pasar obat tradisional dan kosmetik ilegal serta bahan berbahaya dilakukan selama periode Januari-Juli tahun 2022.
Pengawasan dilaksanakan terhadap sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring serta melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.
Penertiban dilakukan terhadap 55 sarana distribusi yang terdiri dari importir dan badan usaha kosmetik serta sarana distribusi yang berada di mall atau pusat perbelanjaan modern maupun di pasar tradisional.
"Dari 55 sarana tersebut diperoleh hasil 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp 59.406.000," katanya.
Pelaksanaan penertiban pasar dari kosmetik ilegal ini, BBPOM Serang menggandeng lintas sektor.
Di antaranya, dinas yang membidangi urusan perdagangan di Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul: Pasar Obat dan Kosmetik Ilegal Dibongkar BPPOM Serang, Produk Senilai Rp 3,7 M Diamankan