SERANG, RADARTASIK – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Serang, berhasil membongkar kejahatan tindak pidana di bidang suplemen kesehatan impor ilegal, obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia serta kosmetika ilegal.
Dari tiga perkara tersebut, BPOM menyita 292 item produk obat dan makanan ilegal dengan nilai ekonomi lebih dari Rp3.7 miliar.
Plt Kepala BPPOM Serang Faizal Mustofa menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi pers di Halaman Kantor BPPOM Serang, Jumat 29 Juli 2022.
"Dalam periode Januari-Juni 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebanyak 3 perkara," ungkapnya.
BACA JUGA:Sidak Tim Gabungan Hanya Temukan 94 Batang Rokok Ilegal
Pertama, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal yang terjadi di Kota Tangerang.
Kedua, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi di Kota Tangerang.
Ketiga, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal yang terjadi di Kota Tangerang.
"Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 292 item produk obat dan makanan illegal dengan nilai ekonomi sebesap Rp3.782.861.651," tuturnya.
Faizal menjelaskan, modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk ilegal.
BACA JUGA:5 Perempuan Penagih Utang Pinjol Ilegal Diamankan Polisi, Kerjanya Ancam dan Kirim Kata-kata Kotor
Khususnya suplemen Kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun.
"Penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah serta Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam bab III," katanya.
"Tepatnya pada bab III bagian kedua paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," tambah dia.