Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
BACA JUGA:Sepenggal Kisah Tragis Kopda Muslimin, Istri Ditembak, Pacar Menolak, Akhirnya Mati Minum Racun
Hal ini sehubungan tindakan Roy Suryo yang mengunggah meme Stupa Candi Borobudur yang diedit wajahnya mirip Presiden Jokowi pada Jumat 10 Juni 2022.
Tindakan Roy Suryo itu sebagai protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu.
Kendati belakangan kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahan di akun Twitternya itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.
BACA JUGA:Siap-siap Saja Ditangkap, Polisi Sudah Kantongi Pelaku Edit Biodata Irjen Fadil Imran di Wikipedia
Dia menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.
Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE.
Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.