JAKARTA, RADARTASIK.COM - Untuk kedua kalinya pasca diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo bisa kembali melenggang meninggalkan ruangan penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Penyidik menganggap tersangka Saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Kombes Endra Zulpan seperti dilansir JPNN.com dari Antara, Kamis, 28 Juli 2022.
BACA JUGA:Mencekam! Pesta Kuda Lumping Berujung Maut, Tanpa Basa-Basi Pelaku Langsung Tusuk Korbannya
Roy Suryo pada Kamis kemarin, 28 Juli 2022, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda dengan alasan kesehatan.
Roy Suryo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, dan meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: Jaksa Agung Minta Masyarakat Tak Segan Laporkan Oknum Jaksa Nakal, Bisa Hubungi Nomor Ini…
Roy Suryo terlihat lemah saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia bahkan harus menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukum.
Roy Suryo tidak memberikan komentar apa pun saat ditanya awak media.
Sebelumnya, usai para periksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan kursi roda.
BACA JUGA:Akhirnya Mardani Maming Kenakan Rompi Tahanan KPK, Diduga Terima Uang Rp104,3 Miliar
Tak hanya itu Roy Suryo juga terlihat 'tepar" usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir 12 jam tersebut.
Sekadar flash back, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.