Bikin Video Tuduh Sejumlah Petinggi Polri Lindungi Kartel Narkoba, Warga Bandung Ditangkap Polda Metro Jaya

Kamis 28-07-2022,19:58 WIB
Editor : Radi Nurcahya

BACA JUGA:Simak! Giliran Dewan Beri Solusi untuk Honorer Nakes dan Non-nakes Kota Tasikmalaya

Diketahui, materi dan narasi dalam video yang dibuat AH itu berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.

"Ini diedit dengan ditambahkan redaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi yang selanjutnya di unggah pada akun Snack Video rakyatjelata_98,” ungkap Kombes Zulpan seperti dilansir JPNN.com.

Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. 

Kategori :