Simak Pesan Penting Wagub Jabar Soal Ponpes Aset ACT di Kabupaten Tasikmalaya

Simak Pesan Penting Wagub Jabar Soal Ponpes Aset ACT di Kabupaten Tasikmalaya

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum -dok-radartasik.disway.id

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, meminta agar Pondok Pesantren Peradaban, aset ACT di Kabupaten Tasikmalaya tidak ditutup atau dibekukan. 

Proses pembelajaran santri harus tetap dilangsungkan. Hal ini demi keberlangsungan pendidikan di pondok pesantren.

"Pertama ada pondok pesantren yang ada di wilayah Tasikmalaya yang katanya milik ACT, saya minta jangan ada pemberhentian proses belajar mengajar, jangan dibubarkan atau dibekukan yang ada hubungannya dengan ACT. Karena masyarakat butuh pesantren, pesantren benteng akidah dan moral tempat estafet ilmu agama," kata dia usai Rapat Paripurna Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya, di DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 26 Juli 2022.

BACA JUGA:ACT Gunakan Duit Ahli Waris Korban Lion Air untuk Pembangunan Pesantren Peradaban di Tasikmalaya Rp8,7 Miliar

Meski demikian, aset-aset ACT yang lain diserahkan pada penegak hukum. Jika ditemukan ada ajaran yang menyimpang, Majlis Ulama Indonesia (MUI) harus meluruskannya. 

"Adapun aset-aset yang  lain, kami serahkan ke penegak hukum. Kalau ada ajarannya, misal bertentangan, tinggal diubah. MUI harus berkiprah," kata dia.

Sementara Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dalam menyikapi kasus ACT. 

"Temen-temen kita lagi menunggu penyidikan di tempat lain, bila ada ACT di sini (Kabupaten Tasikmalaya, Red), kita evaluasi kegiatannya. Mengevaluasi kegiatan oleh bupati segi perizinannya. Kami sampaikan jangan mudah terprovokasi," katanya usai meninjau pelaksanaan vakinasi di Gedung Bupati Rabu, 27 Juli 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Presiden dan Mantan Presiden ACT Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan dan Pencucian Uang 

Sementara Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto membenarkan bahwa di Kabupaten Tasikmalaya terdapat fasilitas Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Namun sejauh ini belum muncul laporan dari masyarakat terkait keluhan atau keresahan. "Saya tahu ada ACT di Selatan (Tasikmalaya Selatan, Red), tapi sampai hari ini belum ada laporan dari masyarakat. Kalau masalah lain, itu soal penanganan hukum," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: