BACA JUGA:Penataan HZ dan Cihideung Tidak Mengganggu PKL, Simak Penjelasan Apep
“Kalau tidak bisa lagi jualan ya berhenti, jangan jadi lapaknya disewakan atau dijual,” ucapnya.
Kata dia, jika kawasan pedestrian sudah dibangun, dia meminta pemerintah lebih tegas. Supaya ada penataan dari mulai penempatan dan jenis barang yang dijual agar lebih tertata.
“Bukan melarang PKL berjualan, tapi harus ditata supaya tidak kumuh,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sudah puluhan tahun Jalan Cihideung diisi para pedagang kaki lima (PKL) hingga saat ini. Namun di sisi lain, beberapa pedagang harus merogoh kocek untuk berjualan di kawasan itu.
Informasi tersebut beredar di sebagian orang, khususnya di sekitar Jalan Cihideung. Di mana pedagang membayar setiap bulannya. Hal itu sudah bukan rahasia untuk orang-orang tertentu.
Keterangan dari warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa beberapa pedagang mengaku berjualan di lokasi itu dengan membayar sewa.
Transaksinya dilakukan antara pengisi lapak yang lama dengan PKL baru. “Satu bulan bayarnya Rp 500 ribu,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Disinggung soal adakah jual beli lapak, dia sempat mendengar namun tidak bisa memastikannya. “Kalau sewa ada, tapi kalau sampai dijual kurang tahu pasti,” ucapnya.
Padahal, jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum yang dikelola oleh pemerintah. Sehingga tidak ada yang berhak untuk menguasai dan menyewakan area tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Paguyuban PKL Jalan Cihideung Adang Sutiawan mengatakan tidak memungkiri adanya pergantian pedagang di beberapa lapak. Khususnya ketika pandemic, di mana beberapa PKL tidak kuat modal dan berhenti sementara.
“Karena kosong diisi dulu oleh kerabatnya,” ungkapnya, Minggu 24 Juli 2022, lalu.
Terkait transaksi dalam pergantian tersebut, dia tidak menyangkalnya. Pihaknya sudah memberikan teguran namun tidak juga bersikap tegas ketika berkaitan dengan urusan perut.
“Kalau alasannya sudah masalah ekonomi, saya juga jadi bingung,” ucapnya.
Adang menegaskan, pihak paguyuban tidak pernah setuju dengan sewa atau jual-beli lapak. Terlebih jika sampai terlibat dalam transaksinya.