SERANG, RADARTASIK.COM – Satuan Reskrim Polres Serang Kota secara resmi menahan artis fenomenal Nikita Mirzani terhitung sejak sore tadi.
Surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani sudah resmi dikeluarkan Satuan Reskrim Polres Serang Kota hari ini.
Kabar penahanan Nikita Mirzani disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
BACA JUGA: Kemenag Susun Standar Honor Imam Masjid Berdasar Tipologinya
”Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM,” ucap Kombes Shinto pada Jumat 22 Juli 2022.
Shinto menjelaskan ibu tiga anak tersebut akan diperiksa kesehatanya terlebih dahulu.
Dia belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolres Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas II Serang.
BACA JUGA: Sadis, Seorang Pemulung Habisi Petugas Kebersihan dengan 20 Kali Tusukan Pisau
”Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” tutupnya.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani telah diperiksa oleh penyidik Satuan Reskrim selama 24 jam atas kasus pencemaran nama baik.
Ditangkap di Mal
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membenarkan penangkapan Nikita Mirzani, artis yang sering membuat kotroversi tersebut.
”Ya benar artis Nikita Mirzani telah ditangkap,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 21 Juli 2022.
BACA JUGA: 300 Cyclist Siap Taklukkan Mandiri Sulut KOM Challenge 2022
Dalam rekaman yang beredar, Nikita terlihat dimasukkan ke dalam mobil Kijang Innova hitam di depan sebuah mal. Nikita dikawal sejumlah polwan dan petugas lainnya.